31 January 2011

RAMAIKAN DAERAH CEGAH PELEPASAN DAERAH DI INDONESIA


Hubungan Indonesia Malaysia kembali memiliki potensi memburuk. hal ini dilihat dari adanya forum terkait status Pulau Sumatera harus kembali ke tanah Malaysia. Artikel dapat dilihat di http://www.tribunnews.com/2011/01/26/malaysia-forum-sumatera-itu-milik-malaysia

Dalam hubungan antar negara, terdapat prinsip tentang Good Neighborhood atau bertetangga dengan baik. Prinsip ini memegang peranan penting, khususnya dalam kehidupan bertetanggga yang baik antar negara. Baiknya hubungan kedua negara membuat kondisi sosial stabil sehingga rencana pembangunan terlaksana dengan baik.

Seperti hubungan bertetangga pada umumnya, hubungan tidak harmonis juga sering kali melanda diantara dua negara. Hal ini dapat muncul kapan saja dengan berbagai macam sebab. Persaingan ekonomi sampai dengan pelanggaran batas kedaulatan negara sering kali memicu perselisihan. Dampak dari perselisihan ini tidak menutup kemungkinan tertutupnya hubungan diplomatis ke dua negara yang tentunya memberikan kerugian bagi ke dua belah pihak.

Tanggal 26 Januari lalu, terdapat artikel (yang telah diterbitkan sejak Desember 2010) yang menyatakan bahwa salah satu pulau Indonesia, Pulau Sumatera merupakan milik Malaysia. Dalam artikel tersebut dinyatakan bahwa Sumatera seharusnya masuk dalam wilayah Johor Malaysia. Hal tersebut dikaitkan dengan gagalnya perjuangan raja Johor dalam mengusir Portugis dari Malaka sehingga masih belum dapat meluaskan daerahnya ke Sumatera. Dengan pemikiran ini membuat sang penulis mengatakan bahwa sebenarnya Sumatera masuk dalam wilayah Malaysia. “Berdasarkan fakta historik ini adalah jelas bahwa Riau-Lingga dan sebahagian besar Sumatera itu adalah Jajahan Johor.. iaitu Malaysia sekarang.” (lebih lengkapnya dapat dilihat pada situs terkait).

Berlainan dengan sejarah yang dinyatakan penulis artikel tersebut, tentunya kita masih ingat dengan tokoh Jawa bernama Gajah Mada. Pada saat kejayaan Majapahit, Gajah Mada melakukan sumpah palapa  yang menyatakan dirinya tidak akan memakan palapa sampai dengan berhasil menyatukan nusantara. Perjuanganya terus berlanjut sampai  dengan wilayah Tumasik (Sekarang Singapura) serta Malaysia yang berada di kawasan Kalimantan. Hal ini pula yang membuat sebagian warga Malaysia masih memiliki darah Jawa. Luasnya perolehan wilayah ini juga menjadi gambaran betapa luas wilayah bagi sebuah kerajaan atau masa kini disebut negara.

Secara umum, pengakuan wilayah Indonesia setelah zaman kemerdekaan merupakan hal penting yang berpengaruh terhadap kedaulatan RI. Secara internasional, pengakuan wilayah Indonesia saat itu berdasarkan pemetaan daerah jajahan Belanda. Beberapa tahun kemudian, Indonesia mendapat daerah baru yaitu Irian Jaya serta Timor Timur berdasarkan jejak pendapatan masyarakat setempat.

Didalam mengakui wilayah kedaulatan, fakta sejarah seringkali sulit dibuktikan. Hal ini terkait dengan minimnya dokumentasi sejarah beserta rusaknya situs-situs sejarah yang menjadi hak milik sebuah negara. Kedua negara sama-sama memiliki sejarah tersendiri dan catatan jajahan yang berbeda juga.

Melihat pengalaman Sipadan Ligitan yang lalu, pemerataan penduduk serta pemerataan pembangunan memegang peranan penting. Terisinya daerah-daerah kosong dengan warga Negara Indonesia membuat pembangunan merata di setiap daerah. Pembangunan yang merata inilah yang nantinya akan semakin menguatkan dukungan di internasional maupun hukum.

Pemerataan penduduk merupakan salah satu cara mencegah berulangnya peristiwa seperti ini. Pemerataan pembangunan dengan pemerataan penduduk juga berperan penting dalam pembangunan pendapatan masyarakat serta lebih mempererat daerah-daerah Indonesia.